get app
inews
Aa Read Next : Dinas Sosial Blak-Blakan Soal Penanganan ODGJ di Karawang, Banyak Masyarakat Belum Tahu Hal Ini

Satgas Pernah Lakukan Tindakan Asusila Terhadap ODGJ, Dinsos Blak-blakan Soal SOP Penanganan

Kamis, 25 Mei 2023 | 12:52 WIB
header img
Satgas Pernah Lakukan Tindakan Asusila Terhadap ODGJ, Dinsos Blak-blakan Soal SOP Penanganan

KARAWANG, iNewskarawang.id - Beberapa waktu lalu terjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh satgas PMKS terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Dinas Sosial Kabupaten Karawang akhirnya membeberkan mengenai Standar Operasional Penanganan (SOP) ODGJ di Kabupaten Karawang. 

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Diah Palupi Ekayanti, menyebut penanganan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) bukan berada pada Dinas Sosial, namun berada pada Dinas Kesehatan sebagai gerbang utama penanganan.

"Jadi masyarakat selama ini jika menemukan ODJG langsung dibawa ke kami, seharusnya langkah awal dibawa dulu ke puskesmas, betul atau tidak yang bersangkutan dalam gangguan jiwa" katanya.

Setelah keluar hasil, dan yang bersangkutan harus dirujuk, selanjutnya dilaporkan kepada Pekerja sosial masyarakat (PSM) desa untuk dilakukan pengecekan apakah yang bersangkutan memiliki jaminan kesehatan atau tidak.

"Setelah dipastikan tidak memiliki jaminan kesehatan maka PSM dapat berkomunikasi dengan kami agar yang bersangkutan dapat melakukan pengobatan melalui program perlindungan jaminan sosial," katanya.

Ketika yang bersangkutan sudah sembuh, atau dapat berkomunikasi secara normal, maka selanjutnya dilakukan Reverifikasi atau rujukan ke keluarga.

"Jika tidak memiliki keluarga maka akan kami rujuk ke Dinas Sosial Provinsi maupun ke Kemensos, untuk dilakukan penanganan lanjutan" katanya.

Sementara itu, ia menjelaskan jika Dinas Sosial Kabupaten sesuai aturan yang berlaku hanya menangani penanganan sosial dasar.

"Jadi dalam aturan, baik Undang-undang, Peraturan Mentri Sosial, dan Peraturan Daerah, itu mengatur kami hanya melakukan pelayanan sosial dasar yang sifatnya diluar panti," ungkapnya.

Sementara itu, meskipun Dinas Sosial Kabupaten Karawang memiliki rumah singgah, namun bukan berarti tempat tersebut dapat menampung orang terlantar dalam waktu yang lama.

"Fungsi rumah singgah dan panti itu berbeda, rumah singgah hanya bisa menampung selama 1 minggu, selanjutnya bagi yang memiliki keluarga dikembalikan kepada keluarganya, sementara yang tidak memiliki keluarga dirujuk ke panti,"tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut