get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Jatah Dikurangi, DPKP Ungkap Kebutuhan Pupuk Subsidi di Karawang Defisit 10 Ribu Ton

Selasa, 16 Mei 2023 | 14:33 WIB
header img
Pupuk Subsidi (Foto : ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang mengungkapkan jatah pupuk subsidi selama masa tanam 2023-2024 untuk Kabupaten Karawang sebanyak 88.211 ton.

Dengan rincian Pupuk Urea sebanyak 58.550 ton dan Pupuk Npk 29.661 ton.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPKP Karawang, Edi Suryana, Selasa,(16/5/2023)

"Itu jumlah jatah pupuk subsidi yang kita terima dari pusat melalui PT. Pupuk Kujang Karawang. Yang kemudian dari Pupuk Kujang di distribusikan kepada 11 distributor di Karawang lalu ke pengecer," jelas Edi pada pewarta, Selasa,(16/5/2023)

Lebih lanjut, kata Edi, untuk kebutuhan pupuk subsidi di Karawang sebesar 98.700 ton untuk 2 musim dengan luasan lahan tani padi 94 ribu hektare. 

Hitungan tersebut berdasarkan jatah pupuk subsidi urea 270 kilogram per hektare dan npk 250 kilogram per hektare per petani.

"Ya kalau dilihat dari angkanya sih memang tidak cukup. Namun namanya juga subsidi, jadi enggak bisa cover semua. Dan memang jatah untuk Karawang ada pemangkasan tahun ini," ungkap Edi.

Edi juga membeberkan jika dilapangan sering terjadi pemberian pupuk secara berlebihan dari pihak pengecer dan petani.

Dimana kekhawatiran pupuk subsidi lambat terjual yang akhirnya pengecer menjual kepada petani lain.

"Pupuk datang, petani beli pupuk subsidi di pengecer. Nah, di pengecer ini sering terjadi penjualan tidak semestinya. Misal, yang harusnya jatah pupuk subsidi untuk si A, ini dijual ke si B. Dan kejadian itu tidak terawasi," terangnya

Sambung Edi, mengenai pengawasan pupuk subsidi sendiri berada di Disperindag. "Itu ada di Disperindag, bukan di kita," tandasnya

Sementara itu, pada berita sebelumnya, Subkor Pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi pada Disperindag Karawang, Endang sutisna mengatakan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi di Karawang terjadi bukan karena ketersediaan pupuk yang tidak ada. Melainkan, karena pertani yang sudah mendapat jatah malah meminta lebih.

"Itu tercatat di Permentan nomor 49 tahun 2020. Jatahnya kan hanya untuk 2 hektare sawah saja dan mereka yang punya lahan lebih malah minta jatah lebih," ungkapnya, Jumat,(12/5/2023)

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut