JAKARTA,iNewskarawang.id - Pensiun dini PLTU tidak boleh sampai memberatkan keuangan negara.
Dimana pemerintah mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) ditempuh melalui transisi energi yang berkeadilan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan hal itu ketika ditemui di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
"Kita sedang berupaya, kan prinsipnya pensiun dini PLTU yang pertama, tidak boleh memberatkan keuangan negara karena kan ini aset jadi harus ada yang beli nah yang belinya siapa," jelas Dadan.
Dia menegaskan, syarat kedua yaitu pensiun dini tidak boleh sampai mempengaruhi aspek komersial dari IPP jadi tidak boleh rugi.
"Nah ini yang kita coba cari cara dari pendanaan, dari luar baik itu green maupun dana-dana yang lebih murah jadi kalau dulu misal dia bangun PLTU dengan bunga 12 persen, sekarang kita dapat uang dengan bunga 3 persen kan ada spare disitu, nah ini bisa percepat. Nah ini yg sdg kita dorong," terang Dadan.
Oleh sebab itu dirinya menegaskan, pihaknya ingin pensiun dini PLTU lebih banyak membawa manfaat bagi negara.
Sebab, lanjut Dadan tidak ingin pensiun dini PLTU nantinya hanya berdampak negatif yaitu membuat tarif listrik menjadi naik.
"Kita tidak ingin jugakan nanti harga listriknya jadi naik nah itukan kita hindari. Jadi kita ingin dapat banyak manfaatnya dalam ini," pungkas Dadan.
Editor : Frizky Wibisono