Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Ungkap 960.000 Anak Indonesia Belum Pernah Divaksin
Advertisement . Scroll to see content

Guru Perempuan Diamankan Polisi Usai Memberikan Dosis Vaksin Secara Paksa

Rabu, 05 Januari 2022 | 10:29 WIB
  • author Umaya Khusniah
Guru Perempuan Diamankan Polisi Usai Memberikan Dosis Vaksin Secara Paksa
Seorang guru ditangkap polisi usai menyuntikkan dosis vaksin secara paksa terhadap siswa. (Foto: iNews New York/ist)

NEW YORK, iNews.id - Setelah memberikan dosis vaksin Covid-19 kepada peserta didik, seorang guru perempuan ditangkap polisi. Pasalnya, dia tidak memiliki kualifikasi medis.

Laura Russo (54) diduga telah menyuntikkan dosis vaksin jenis Johnson terhadap siswa berusia 17 tahun saat malam tahun baru. Padahal, orang tua remaja tersebut juga tak memberikan izin anaknya divaksin. Kejadian tersebut terjadi di Long Island, New York, Amerika Serikat (AS).

Tapi dalam penyelidikan, terungkap fakta ternyata remaja yang juga teman dari anak Russo yang mendatangi wanita itu untuk mendapatkan suntikan vaksin. Itu dia lakukan karena ibunya tak setuju remaja tersebut divaksin.

Ibu remaja tersebut melapor ke petugas setelah anaknya memberi tahu tentang vaksinasi tersebut.

Russo merupakan guru sains di Herricks Public Schools di New Hyde Park, sebuah desa di Kota Hempstead dan North Hempstead di Nassau County, Long Island. Dia telah keluar dari sekolah saat penyelidikan kriminal berlangsung.
"Individu yang dimaksud adalah pegawai distrik yang telah dikeluarkan dari sekolah," kata distrik itu dalam sebuah pernyataan kepada NBC 4.

Hingga saat ini belum diketahui dari mana Russo mendapatkan dosis vaksin untuk orang Amerika berusia 18 tahun atau lebih. Tetapi sebuah video telah muncul tentang bagaimana dia diduga memberikannya.

"Ini dia, vaksin di rumah," kata remaja yang duduk di kursi sementara seorang wanita menyeka lengannya.

Russo didakwa dengan praktik profesi yang tidak sah di bawah Undang-Undang Pendidikan Negara Bagian New York. Dia dijadwalkan hadir di pengadilan pada 21 Januari.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut