Itikaf Bisa Makruh Bila Dalam Kondisi Seperti Berikut Ini
Sabtu, 15 April 2023 | 14:18 WIB
3. Itikaf seseorang yang dapat memutuskan silaturahmi atau menyebabkan kedurhakaan kedua orang tua, misalnya ketika kedua orangtua sakit dan membutuhkan perawatannya, membutuhkan seseorang untuk mengantarnya ke rumah sakit, atau merawat/mendampingi keduanya di rumah sakit. (Lihat Durus wa fatawa minalharamain as-Syarifain, Syaikh Muhammad bin Salih 'Utsaimin Rahimahullah, 8/654).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta