get app
inews
Aa Text
Read Next : Itikaf Tadi Malam 2 Juta Jamaah Padati Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Itikaf Bisa Makruh Bila Dalam Kondisi Seperti Berikut Ini

Sabtu, 15 April 2023 | 14:18 WIB
header img
Itikaf merupakan ibadah yang agung, hukumnya sunah, namun jika melalaikan kewajiban yang lebih penting, maka menjadi makruh.Foto: SINDOnews

3. Itikaf seseorang yang dapat memutuskan silaturahmi atau menyebabkan kedurhakaan kedua orang tua, misalnya ketika kedua orangtua sakit dan membutuhkan perawatannya, membutuhkan seseorang untuk mengantarnya ke rumah sakit, atau merawat/mendampingi keduanya di rumah sakit. (Lihat Durus wa fatawa minalharamain as-Syarifain, Syaikh Muhammad bin Salih 'Utsaimin Rahimahullah, 8/654). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut