get app
inews
Aa Text
Read Next : Itikaf Tadi Malam 2 Juta Jamaah Padati Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Itikaf Bisa Makruh Bila Dalam Kondisi Seperti Berikut Ini

Sabtu, 15 April 2023 | 14:18 WIB
header img
Itikaf merupakan ibadah yang agung, hukumnya sunah, namun jika melalaikan kewajiban yang lebih penting, maka menjadi makruh.Foto: SINDOnews

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Itikaf merupakan ibadah yang agung, hukumnya sunah, namun jika melalaikan kewajiban yang lebih penting, maka menjadi makruh.

Abu Ya'la Kurnaedi menyatakan bahwa Itikaf Makruh bisa dan sangat mungkin terjadi. Ini dapat terjadi jika Anda tidak melakukan hal-hal berikut:

1. Seorang pegawai yang ingin beri'tikaf, yang pekerjaannya adalah kewajibannya, jika ia meninggalkan tempat kerjanya untuk beri'tikaf, maka haram baginya jika ada yang mengatakan bahwa itikafnya pun dianggap batal wasiatnya. Itu adalah pendapat yang benar, karena waktu kerja adalah waktu yang harus dia isi sebagai karyawan, dia tidak bisa mengelak dari tugasnya.

2. Itikaf tetapi menyia-nyiakan (meninggalkan) keluarganya, dia mempunyai istri dan anak yang membutuhkan perhatiannya, yang jika dia itikaf boleh meninggalkan mereka, maka kami katakan kepada orang-orang seperti ini: kamu tidak beritikaf, (bisa kami katakan kepada orang-orang seperti itu) apakah kamu ingin menghancurkan negara hanya untuk berbunga istana?, itu bodoh. 

3. Itikaf seseorang yang dapat memutuskan silaturahmi atau menyebabkan kedurhakaan kedua orang tua, misalnya ketika kedua orangtua sakit dan membutuhkan perawatannya, membutuhkan seseorang untuk mengantarnya ke rumah sakit, atau merawat/mendampingi keduanya di rumah sakit. (Lihat Durus wa fatawa minalharamain as-Syarifain, Syaikh Muhammad bin Salih 'Utsaimin Rahimahullah, 8/654). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut