KARAWANG, iNewskarawang.id - Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum PMKS Dinas Sosial Karawang kepada wanita yang mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) menuai kecaman dari Managing Partner Arsyakaila Law Firm, Wawan Wartawan.
Dengan tegas Wawan mengecam keras aksi rudapaksa tersebut, apalagi hal itu dilakukan oleh petugas Dinas Sosial yang harusnya melakukan pembinaan terhadap ODGJ.
"Menurut saya ini sangat biadab dan mencoreng nama lembaga khususnya Dinas Sosial Karawang," ungkapnya.
Merasa simpati dengan korban, Wawan berencana akan memberikan pendampingan hukum kepada korban agar bisa mendapat keadilan dalam proses penegakan hukum.
"Secara kelembagaan kami akan mendampingi korban mencari keadilan" katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya diceritakan pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi karena keterbatasan biaya.
"Saya akan segera temui keluarga korban untuk mengurus surat kuasa pendampingan hukum bagi korban, kami berikan pendampingan secara gratis, jadi keluarga korban tidak usah khawatir soal uang. kita akan kawal sampai selesai." Tegasnya.
Wawan yang juga salah satu komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, meminta pihak kepolisian dan Pemkab Karawang bersama-sama segera merespon peristiwa ini.
"Saya berharap pihak terkait segera merespon, agar kasus ini segera ditangani dan korban bisa mendapatkan keadilan" katanya.
Editor : Frizky Wibisono