get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Wapres Pastikan 4 Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut  Pemilu

Selasa, 04 April 2023 | 20:25 WIB
header img
Wakil Presiden Maruf Amin (Foto: Satwapres)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Empat provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bisa ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.

Kepastian ini setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang (UU).

Wapres pun mengapresiasi telah disahkannya UU Pemilu ini. Sehingga 4 provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat bisa ambil bagian dalam Pemilu mendatang.

“Soal Undang-Undang Pemilu di 4 DOB di Papua itu saya kira memang sudah harus dibuat supaya mereka sudah bisa ikut mengambil bagian di dalam Pemilu yang akan datang. Jangan sampai tidak dilibatkan dan mereka jangan sampai dirugikan sehingga distribusi perwakilan itu sudah bisa dilakukan,” ungkap Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).

Wapres pun mengatakan dengan disahkannya UU Pemilu ini, maka 4 DOB Papua bisa memiliki wakil rakyat di tingkat nasional.

“Itu memang yang kita usahakan selama ini supaya selain pemekarannya otonomi daerahnya tapi juga termasuk pelaksanaan Pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan Gubernurnya pada saat yang sudah ditentukan waktunya.”

“Itu saya kira, dan itu memang target dari pemerintah sendiri bersama DPR untuk mempercepat proses aturan tentang Pemilu di 4 daerah otonomi baru di Papua,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan hari ini. Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi Undang-Undang (UU).

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut