get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres Beberkan Isu Krusial di Pemilu 2024: Hoaks, Politik Identitas, dan Politik Uang

94.956 Anak di Bawah Umur Ditemukan Bawaslu Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024, Ada Apa? 

Jum'at, 31 Maret 2023 | 20:50 WIB
header img
Illustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sebanyak 94.956 anak di bawah umur ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Bawaslu.

"Kami meminta agar masyarakat mengecek datanya dan keluarga melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih),"ungkap Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

"Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri," tambah Lolly.

Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu RI ini menuturkan, pengecekan data itu untuk menghindari kemungkinan adanya manipulasi data atau pembaharuan usia terhadap anak.

Dirinya mengajak masyarakat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.

"Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini.

Pada kesempatan itu, Lolly menyampaikan bahwa pendidikan politik bagi anak di bawah umur penting. Sebab, Bawaslu RI pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang.

"Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya," tegasnya.

Lolly menegaskan bahwa tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu

"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut