get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Keras! Bupati Karawang Ancam Terapkan Sanksi Pelanggar Prokes Malam Tahun Baru

Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:39 WIB
header img
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. (Foto: Instagram/@cellicanurrachadiana).

KARAWANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Karawang resmi melarang perayaan tahun baru. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah lonjakan angka positif rate Covid-19.

"Ini kan bagian dari tafakur dan muhasabah diri untuk kita sepanjang tahun 2021. Jadi menurut saya tak perlu ada perayaan secara besar-besaran. Apalagi ini kan masih di masa pandemi," katanya, Jum'at, (31/12).

Selain itu, ia juga meminta semua hotel, mall restauran, tempat hiburan malam, dan masyarakat agar menahan diri untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru.

Bahkan, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak yang melakukan perayaan di malam pergantian tahun.

"Tolong untuk masyarakat kalau ada yang melakukan perayaan diharapkan lapor ke polisi jangan diviralin dulu, biar bisa kami tindak, kami sudah siapkan Tim yang akan turun ke lapangan," tegasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut