KARAWANG, iNewskarawang.id - Bupati Karawang tengah menjadi sorotan publik, karena kebijakan pengangkatan Dr. Fitra Hergyana menjadi Dirut RSUD Karawang yang dilakukannya itu dianggap melanggar ketentuan sistem merit kepegawaian dan berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Hal tersebut juga mendapat teguran langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan meminta Bupati Karawang segera mencopot dr.Fitra dari jabatannya sebagai dirut RSUD Karawang.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Karawang yang berencana menindaklanjuti teguran merit tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN," jelas Anggota Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, Rabu,(29/3/2023)
Masih kata Zuhri, pihaknya akan memanggil pihak terkait dengan mengundang juga jajaran BPKSDM Karawang.
"Kemarin saya waktu renja di Cikarang sudah ngobrol masa saya terus yang ngomong kan cuman anggota, Ketuanya kata nya siap Ketua Khoerudin, Sekretaris Pipik dan Wakil Ketua Danu, rencana senin atau selasa," ujarnya
Dan menurut Zuhri, secara regulasi seharusnya dirut RSUD harus setingkat Eselon II atau tenaga profesional yang ahli.
"menang harus Eselon II, bukan dia (Fitra) yang masih ASN baru. Bisa juga bukan ASN tapi tenaga profesional itu yang saya lihat di kabupaten lain" pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono