"Setelah kita cek di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), tidak ada atas nama Dede Asiah," ungkap Rosmalia, Selasa,(28/3/2023)
Setelah mengetahui namanya tidak terdaftar pada Siskotkln, pada Minggu,(26/3/2023) pihaknya langsung menuju ke alamat yang diduga kediaman Dede. Namun hasilnya nihil, ketika RT setempat mengatakan jika alamat yang dituju itu tidak ada.
"Tidak berhenti disitu, kita pun mencari informasi lebih lanjut terkait Dede ini. Dan Alhamdulillah, kita mendapatkan nomor suami Dede, yang kemudian kita meminta kepada suaminya untuk datang ke Kantor Disnakertrans dengan membawa data-data lengkap dari saudari Dede itu," katanya
Dan sampai hari ini, masih kata Rosmalia, pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja untuk proses pemulangan Dede.
"Setelah dilakukan cek data lebih lanjut, ternyata Dede ini berangkat menggunakan paspor yang diterbitkan bukan dari Karawang. Dan data-datanya juga banyak yang dirubah," jelasnya
Selain melakukan upaya pemulangan PMI non prosedural ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Karawang.
"Sudah, tadi kita bersama suami Dede dan Kanit PPA Polres Karawang sudah bertemu. Dan suami Dede diminta untuk membuat laporan ke Polres Karawang," tuturnya
Masih kata Rosmalian, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam PMI non prosedural dengan segala iming-iming yang menggiurkan.
"Hati-hati dengan iming-iming berangkat ke luar negeri secara non-prosedural. Karena hal tersebut sangat membahayakan. Lebih baik berangkat secara prosedural, sebab data PMI dan perlindungan PMI pun terjamin karena terdata di Kementerian Luar Negeri dan juga Kementerian Tenaga Kerja," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono