get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:10 WIB
header img
Cara Lapor SPT Pajak (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Wajib Pajak pribadi harus diingatkan untuk segera melaporkan SPT tahunan pajak sebelum batas waktu pelaporan yang jatuh pada Jumat, 31 Maret 2023.

SPT pajak tahunan harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi.

Pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan oleh Wajib Pajak yang terkait dengan penghitungan atau pembayaran pajak, termasuk objek pajak atau bukan objek pajak.

Untuk cara lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri atau online menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut