get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres Beberkan Isu Krusial di Pemilu 2024: Hoaks, Politik Identitas, dan Politik Uang

Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Bisa Diundur 

Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:32 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,"tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Ingin saya sampaikan, tahun depan itu diadakan pemilu dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya pemilu itu jadi, ndak bisa diundur," ujar Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Menurut Mahfud, jika kontestasi pemilu 2024 diundur. Maka, sama saja melanggar konstitusi. Bahkan, kata Mahfud, sehari saja mundur hal itu juga sudah dikatakan sebuah pelanggaran.

"Karena kalau mau mengundur pemilu itu melanggar konstitusi. Kenapa? Kata konstitusi pemilu itu lima tahun sekali, jadi tidak boleh lewat sehari pun," katanya.

"Presiden itu menjabat 5 tahun ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada Presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi," sambungnya.

Sekadar informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan gugatan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim T. Oyong dan Hakim Anggota H. Bakri serta Dominggus Silaban.

Putusan PN Jakpus tersebut menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut