get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Pelaku Judi Online Berkedok Trading, Ditangkap Bareskrim

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:46 WIB
header img
Ilustrasi/Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menginformasikan tentang kasus perjudian yang dilakukan dengan modus trading. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka.

Brigjen Djuhandhani, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, telah mengungkapkan bahwa situs judi online yang menggunakan modus trading yang sedang diusut adalah bxxchanger.com, der.co dan situs alxxchanger.club. Situs-situs tersebut telah terindikasi sebagai platform judi dengan kedok trading, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik," kata Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Djuhandhani menjelaskan bahwa dalam modus tersebut, jika pengunjung atau member website menebak dengan benar, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda sesuai dengan modal awal yang telah diberikan.

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

"Dalam kasus ini terdapat 2 pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai Payment Agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon," ujar Djuhandhani.

Dari kedua tersangka, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut