JAKARTA, iNewsKarawang.id - Polisi dari Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Jambi telah berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dua orang yang berusaha menjemput barang haram tersebut di lokasi ekspedisi telah berhasil ditangkap.
Tidak main-main, barang bukti narkoba tersebut berupa sabu-sabu seberat sekitar 14 kg dan ekstasi sebanyak 9.666 butir. Bila dirupiahkan, total kedua barang haram tersebut bisa mencapai sekitar Rp20 miliar.
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, yang menjabat sebagai Direktur Narkotika di Kepolisian Daerah Jambi, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat pada hari Minggu, tanggal 19 Maret yang lalu. Ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pihak berwajib dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Dua pelaku yang kita amankan pria berinisial NH dan BK. Keduanya warga Kota Jambi dan sebagai pengedar," ungkapnya, Selasa (21/3/2023).
Kepada petugas, keduanya mengaku disuruh seseorang menjemput paket barang di tempat transportasi yang berasal dari wilayah Jambi.
Nahasnya, belum sempat barang jemputan di dalam kardus rokok dibawa pergi oleh mereka, keburu digerebek polisi.
"Pada saat diamankan, pelaku NR sedang mengangkat satu buah paket berupa kardus berisi rokok," kata Thomas.
Saat dibuka, kedua pelaku tidak dapat mengelak. Di dalam kardus tersebut ditemukan 14 paket narkoba jenis sabu warna orange bermerek 99 durian. 1 bungkus besar yang diduga pil ekstasi berlogo Channel 1satu bungkus besar dan satu lagi berlogo Y.
"14 paket sabu tersebut nilainya sekitar Rp18 miliar sedangkan pil ekstasi sebanyak 9.666 butir tersebut nilainya sekitar Rp2 miliar. Jadi total semuanya sekitar Rp20 miliar," tegas Thomas.
Dia menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim dari provinsi tetangga. "Kita masih mendalami para pelaku dan pemasoknya," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
Mereka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum selanjutnya.
Editor : Frizky Wibisono