get app
inews
Aa Read Next : Dua Predator Anak Diringkus Polisi Usai Sodomi Belasan Korban

Apes, Begal Ini Ditinggal Rekannya Saat Kepergok Warga

Selasa, 21 Maret 2023 | 08:38 WIB
header img
Foto : ilustrasi

KARAWANG, iNewskarawang.id - Sungguh malang nasib seorang begal berinisial AP (40) di Kabupaten Karawang yang ditinggal kabur temannya usai aksinya dipergoki oleh warga.

Bagaimana tidak, selain ditinggal pergi oleh teman sesama begalnya yang berinisial DD (38), AP juga mendapatkan hadiah berupa timah panas karena melakukan perlawanan secara beringas kepada personel kepolisian Polres Karawang.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu Warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang pada Kamis,(16/3/2023)

Dimana seorang anak berinisial RZ (16) yang hendak mengerjakan tugas di salah satu Warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang dibuntuti oleh pelaku begal DD dan AP hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah sampai ke TKP, RZ memarkir kendaraannya dan masuk kedalam warnet itu. Yang kemudian, AP langsung melancarkan aksinya dengan cara menjebol kunci stang kendaraan menggunakan kunci T dan DD bertugas menunggu di motor.

Naasnya, saat motor berhasil di bobol dan hendak dibawa kabur oleh kedua pelaku itu, ada warga yang melihat aksinya tersebut dan langsung melapor ke Polres Karawang. Dan tidak lama berselang, anggota Polres Karawang datang.

Proses penangkapan kedua pelaku tersebut berlangsung menegangkan bak film action, dimana pelaku AP melawan pihak kepolisian secara beringas dan mendapatkan hadiah timah panas dari petugas kepolisian, sedangkan DD melarikan diri meninggalkan AP sendirian.

Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku AP berserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic Honda Beat No Pol T 2604 RU warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, dua buah mata kunci leter T dan buah anak kunci.

Dan hasil perbuatan AP, dirinya dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut