Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, IABI Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik
Advertisement . Scroll to see content

Staf Khusus Menkeu : Secara Substansial Rafael Alun Dipecat dari PNS Pajak, Fotmilnya yang Belum !

Rabu, 08 Maret 2023 | 18:14 WIB
  • author Michelle Natalia/Boby
Staf Khusus Menkeu : Secara Substansial Rafael Alun Dipecat dari PNS Pajak, Fotmilnya yang Belum !
Rafael Alun (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Soal status resmi Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang sudah diajukan pemecatannya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo buka suara.

"Secara substansial, sudah (dipecat), formilnya yang belum," ujar Yustinus kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Yustinus, secara substansial, sudah ada pengajuan dari Inspektorat Jenderal, berupa rekomendasi dan juga persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi sekarang tinggal Sekretariat Jenderal melakukan tindakan lebih lanjut," ucap Yustinus.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengkonfirmasi terkait pemecatan RAT.

"Audit investigasi sudah kita selesaikan dan terbukti ada pelanggaran berat. Yang bersangkutan direkomendasikan dipecat," tegas Awan.

Tak hanya itu saja, saat ini Irjen Kemenkeu sedang memproses 69 pegawai Kemenkeu yang terindikasi memiliki harta tak wajar.

"Ini sedang kami proses, semuanya high risk, estimasinya dalam dua minggu ke depan selesai," tandasnya.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut