get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Bupati Cellica Imbau Pelaku Usaha yang Ikuti Program KUR Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 24 Februari 2023 | 13:12 WIB
header img
Launching program 'Akad Masal' Kredit Usaha Rakyat (KUR) Juara 2023 (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Launching program 'Akad Masal' Kredit Usaha Rakyat (KUR) Juara 2023 di Galeri Seni Bale Nyi Pager Asih Komplek Pemda Karawang. Rabu,(22/2/2023)

Bank Bjb lakukan penandatanganan 200 NoA KUR dengan pelaku umkm dengan total Rp.5 Miliar serta membuka 400 rekening tabungan dan aktivasi 400 user Bjb DIGI. Selain itu, dalam acara tersebut juga dilakukan pendaftatan 116 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, Pemimpin Divisi Kredit UMKM Bank BJB, CEO Regional 1 Bank BJB, Pemimpin Cabang Bank BJB Karawang, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinkop UMKM serta Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Karawang.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengapresiasi Bank Bjb serta mengimbau kepada pelaku usaha yang mengikuti program KUR untuk mendaftar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena memang diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan bunga 6 persen, saya yakin bunganya kompetitif dan memberikan efek yang baik pada pertumbuhan ekonomi," imbuhnya

Sementara itu, kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menjelaskan tentang manfaat bagi masyarakat terkait adanya bantuan dari pemerintah dan perbankan serta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk selalu mendukung dan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi perkembangan ekonomi daerah di kabupten Karawang.

“BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Karawang gercep (gerak cepat) melaksanakan optimalisasi Permenko 1 tahun 2023, sesuai data yang kami dapatkan, tahun 2023, penerima kredit usaha rakyat (KUR) diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Rabu,(22/2/2023)

Menurut Imam, kewajiban pelaku KUR didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan merugikan perbankan. Sebab, melalui jaminan asuransi dapat memberikan rasa aman bagi mereka.

"Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan," sambung Imam

Tidak hanya itu, Imam juga mengatakan bahwa melalui Permenko 1 tahun 2023 diharapkan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perbankan dapat di implementasikan dengan baik serta mekanisme pendaftaran nya sendiri langsung dibuat di perbankan yang sudah bekerjasama. 

“Calon penerima tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan karena nanti dibuatkan di bank langsung,” katanya

Masih kata Imam, Adapun preminya hanya sebesar Rp16.800 perbulan yang meng-cover asuransi kecelakaan unlimited dan asuransi kematian sebesar Rp42 juta.

“Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti mau bulanan atau langsung satu tahun. Untuk saat ini yang baru bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan pelaku usaha KUR yaitu, Bank BJB dan Pegadaian” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut