KARAWANG, iNews.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V akan melakukan lelang terhadap aset milik Tomi Suharto yang berada di Kabupaten Karawang. Empat buah aset berbentuk tanah dan bangunan itu akan dilelang dengan harga minimal Rp 2,4 triliun.
Aset Tomi Suharto di Karawang berada di 3 desa yaitu Desa Kamojing, Desa Cikampek Pusaka dan Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek bakal dilelang.
Rencana pemerintah melelang aset Tomi Suharto itu sudah terjadwal melalui situs lelang resmi pemerintah www.lelang.go.id. Bentuknya berupa empat bidang tanah, yaitu sebidang tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing, sebidang tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing, sebidang tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka, dan sebidang tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala KPKNL Jakarta V, Andriana Viveryanti, surat pemberitahuan lelang itu dibuka mulai 14 Desember 2021. KPKNL Jakarta V akan melakukan penjualan Lelang Eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Sedangkan syarat dan ketentuan lelang yaitu, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet (closed bidding) dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu “tata cara dan prosedur” dan “panduan penggunaan” pada domain tersebut. Kemudian, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini, serta harus efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya hari satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas Negara.
Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai. Bukti Kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing; SHGB No. 4/Kamojing; SHGB No.5/Cikampek Pusaka; dan SHGB No.22 Kalihurip tidak dikuasi oleh Penjual. Segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli. Pelaksanaan aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 Pukul 10.00 sd. 12.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta V Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.
Editor : Frizky Wibisono