get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Selama Nataru, Pemkab Karawang Melarang Cuti dan Berpergian ke Luar Daerah

Selasa, 21 Desember 2021 | 16:21 WIB
header img
Asep Aang Rahmatullah, Kepala BKPSDM Karawang.

KARAWANG, iNews.id - Pemkab Karawang melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Cuti diperbolehkan, tetapi hanya untuk yang bersifat mendesak.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang nomor 800/3670/KDP-ASN/2021.

Menurut Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 26 Tahun 2021.

"Dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode perayaan Nataru," ungkapnya.

Ia juga meminta ASN di Karawang agar menahan diri untuk tidak berpergian ke luar daerah saat libur Nataru pada tahun ini.

Kemudian, ASN Karawang tidak diperbolehkan mangajukan cuti terkecuali dalam keadaan terpaksa masih diperbolehkan, seperti akan melahirkan, sakit, meninggal dunia, atau alasan mendesak lainnya.

"Periode ini berlaku mulai tanggal 20 Desember 2021 dan akan berakhir di 2 Januari 2022," jelasnya

Ia juga meminta setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada pegawai ASN di masing-masing instansinya.

Sementara, lanjutnya, bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kata Asep Aang, akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam aturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai ASN.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut