JAKARTA, iNewsKarawang.id - Setiap tahunnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik perempuan dan laki-laki, di Indonesia mengalami kenaikan. Sejak 2019 sampai 2022 total kasus mencapai 31.725. Rinciannya pada 2019 terdapat 6.454 kasus, 2020 ada 6.980 kasus, 2021 ada 8.703 kasus dan 2022 ada 9.588 kasus.
"Rata-rata pelaku kekerasan itu merupakan orang dekat. Seperti orangtua, teman, dan saudara,"ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar dalam Media Talk di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Jumat, (27/1/2023).
"Enggak habis pikir temannya lakukan kekerasan ke temannya, ibu lakukan kekerasan dengan anaknya, ayah lakukan kekerasan dengan anaknya. Pelakunya orang deket, enggak masuk di akal," ujarnya.
Tak hanya orang dewasa, pelaku kekerasan seksual anak juga dilakukan oleh anak kata Nahar. Seperti kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, di mana seorang anak perempuan yang duduk di bangku TK dicabuli tiga anak SD di Sabtu (7/1/2023).
Nahar mengungkapkan bahwa, kasus itu dipicu karena konten pornografi yang dilihat oleh anak tersebut lewat gadget.
"Misalnya, orangtua lupa menaruh hape, anak melihat isi hape orang tuanya yang mengandung unsur pornografi, dia ingin mencontoh yang ada di hape itu, kemudian muncul kasus itu, terakhir di Mojokerto," jelasnya.
Dalam hal ini pengawasan orangtua kepada anak saat menggunakan gadget harus diperketat. Menurut Nahar, pihaknya pun telah berusaha mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat di daerah.
Penyebabnya kata Nahar bukan hanya karena faktor ekonomi. Namun, juga faktor pengawasan orangtua.
"Bukan dari sisi ekonomi, tapi rentan karena orangtuanya kerja subuh pulang malam. Bukan hanya faktor ekonomi tapi misalnya faktor kesibukan, pola berubah, itu dimanfaatkan oleh pihak lain," ucapnya.
Editor : Boby