JAKARTA, iNewsKarawang.id – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan proporsi biaya haji dengan besaran 70:30.
BPKH menjelaskan alasan usulan proporsi biaya haji tersebut sebesar 70% ditanggung jemaah dan 30% ditanggung dari manfaat pengelolaan keuangan haji, sehingga terjadi peningkatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 menjadi Rp69,2
Plt Ketua BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, akibat tidak diberangkatkan haji pada 2020-2021, terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19.
Namun, dengan asumsi kuota keberangkatan 50% pada 2022, total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp6 triliun untuk keberangkatan 2022. Pada 2023 akan menggunakan 2 kali yang nilai manfaat yang digunakan di 2022 yakni Rp12 triliun dengan asumsi kuota penuh.
Editor : Boby