get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Bea Cukai Purwakarta Giatkan Ekspor - Impor di Pelabuhan Patimban

Senin, 20 Desember 2021 | 17:43 WIB
header img
Bea Cukai Purwakarta Giatkan Kegiatan Ekspor - Impor di Pelabuhan Patimban.

Karawang,iNews.id - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta Eko Darmanto mengatakan, pihaknya telah bekerja keras menggeliatkan aktivitas kegiatan ekspor - impor di Pelabuhan Patimban.

Disebutkan, untuk kegiatan ekspor, seperti PT Astra Dhaihatsu Motor (ADM) mengekspor 817 unit mobil yang terdiri atas 279 Rush, 78 Avanza, 273 Raize, dan 223 Wigo. Untuk PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) sejumlah 418 unit.

Kemudian, lanjutnya, untuk kegiatan impor seperti impor oleh PT Toyota Astra Motor (TAM) sebanyak 65 unit mobil. Rinciannya 16 unit Land Cruiser, 8 unit Vellfire, 4 unit Hiace, 21 unit Voxy, 3 unit GR Yaris 4 unit Lexus RX300, 7 unit Lexus ES300H, dan 6 unit Lexus LM350.

"Bea Cukai berperan utama dalam kegiatan ekspor," tandas Eko Darmanto melalui handphone seluler miliknya, Minggu (19/12/2021).

Eko merincikan, sistem ekspor di Pelabuhan Patimban dibangun KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta. Menurut Eko, sebelumnya belum ada sistem yang terbangun di pelabuhan itu, termasuk operator pelabuhan belum ada secara nyata.Sistem itundisusun mulai Desember 2020 lalu, saat soft opening.

"Kami berupaya memberikan solusi. Kita atur agar mobil - mobil itu bisa berangkat ekspor," ucapnya.

Selanjutnya untuk prosesnya, sambungnya pelaku eksportir atau importir melakukan pemberitahuan awal akan melakukan kegiatan kepabeanan di Patimban. Lalu mereka mengajukan izin timbun agar kendaraan yang akan diekspor atau diiimpor dapat dipersiapkan di lokasi untuk muat bongkar ke/dari kapal.

Kemudian kendaraan yang akan diekspor dicocokkan identitas kendaraannya baik nomor mesin, nomor rangka, warna, jenis, antara dokumen yang diberitahukan dengan fisik kendaraan dengan cara scan barcode. Jika sesuai kendaraan bisa masuk kapal untuk diekspor.

Ditambahkan, untuk impor prosesnya yang dibalik. Data identitas kendaraan dicocokkan dengan fisik kendaraan yang turun dari kapal dengan cara scan barcode. Jika cocok maka boleh keluar dari pelabuhan dengan terlebih dulu menyelesaikan kewajiban kepabeananya.

"Bea Cukai, akan terus berupaya menarik minat investor untuk melakukan ekspor dan impor melalui Pelabuhan Patimban. Tentu saja bekerjasama dengan stake holder terkait,"kata Eko.

Ia menyatakan, pihaknya ke depan akan
terus berupaya menarik investor dan stake holder agar aktivitas di Patimban lebih aktif lagi.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut