get app
inews
Aa Read Next : Pelajar Kedapatan Tawuran Miliki Sajam Bakal Dijerat UU Darurat, Penjara 10 Tahun

Ribuan Massa Aksi dari Perangkat Desa Bubarkan Diri usai Tuntutan Diterima DPR

Rabu, 25 Januari 2023 | 17:11 WIB
header img
Ribuan massa perangkat desa membubarkan diri usai tuntutannya diterima DPR/Foto: Bachtiar Rojab

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Usai tuntutan diterima, ribuan massa aksi perangkat desa yang diinisiasi oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) membubarkan diri dari kawasan gedung DPR/MPR Jakarta. 

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pada Rabu (25/1/2023) pukul 12.50 WIB, massa aksi membubarkan diri usai perwakilan Komisi II DPR RI dari fraksi demokrat dan PKB turun menemui peserta aksi.

Hal ini, dikarenakan tuntutan para demonstran diterima oleh anggota DPR. Alhasil, massa yang mulanya penuh sesak perlahan membubarkan diri. Mereka, bubar sembari diiringi lantunan sholawat.

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes pol Komarudin mengatakan, meski massa aksi tumpah ruah di badan jalan, namun unjuk rasa kali ini berjalan tertib dan kondusif.

"Hasil pantauan kami sekitar 10 sampai 20 ribu massa yang hadir dan Alhamdulillah sampai dengan detik ini berjalan dengan tertib, kondusif walaupun terpaksa kami harus mengalihkan arus lalu lintas mengingat jumlah massa yang cukup besar," ucap Komarudin di lokasi.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI turut menemui ribuan demonstran yang tengah berunjuk rada di depan gedung DPR. Ia, turun sembari membacakan penerimaan tuntutan yang dilayangkan massa aksi perangkat desa.

Salah satu perwakilannya, yakni Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohammad Toha mengatakan, pihak DPR menerima tuntutan dari para demonstran. Salah satunya, terkait masa jabatan para perangkat desa.

"Masa kerja Perangkat kerja desa tetap sampai umur 60 tahun sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tidak sama dengan masa jabatan kepala desa," ujar Toha di atas mobil komando, Rabu (25/1/2023).

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut