Pasalnya tindakan kekerasan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan.
Retno mengingatkan sanksi yang diberikan kepada peserta didik harus bersifat mendidik dan tidak diperkenankan dengan kekerasan, sesuai Pasal 39 Ayat (2) UU Guru dan Dosen.
"Ketika guru ingin mendisiplinkan potongan rambut anak, maka sebaiknya tidak menggunting sembarangan sehingga sulit dirapikan dan membuat anak didik merasa dipermalukan. Meski tidak melakukan kekerasan fisik, namun tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis terhadap anak karena merasa direndahkan dan dipermalukan," kata Retno Listyarti.
Ia mengusulkan pihak sekolah yang para siswanya kurang disiplin mengenai ketentuan aturan tentang rambut, sebaiknya bekerjasama dengan tukang cukur terdekat dari sekolah untuk hadir membawa peralatan cukurnya ke sekolah setiap kegiatan razia rambut.
"Rambut yang tak sesuai ketentuan langsung dicukur dan dirapikan ahlinya. Biayanya ditbebankan pada orangtua yang anaknya kena razia. Tentu hal ini harus dirapatkan dengan para orangtua dan dibuatkan surat edaran resmi,” pungkas Retno Listyarti.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, orang tua siswa SD Negeri 13 Paguyaman, Gorontalo, mencukur paksa rambut seorang guru bernama Ulan Hadji (27) pada Senin (9/1/2023) lalu hingga viral di media sosial.
Aksi ini terjadi karena orang tua tersebut tak terima rambut anaknya disanksi disiplin dengan cara rambutnya digunting saat ada razia rambut dan kuku yang merupakan tata tertib sekolah tersebut.
Editor : Boby