JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kalangan buruh untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, DPR RI merespon adanya permintaan tersebut.
"Revisi itu dimungkinkan terjadi namun juga perlu melalui prosedur,"tandas Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (21/3/2023).
Dia mengakui bahwa setelah terjadinya tragedi kematian di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) karena perusahaan lalai untuk menerapkan aspek K3 kepada para pekerjanya.
Hal itu juga karena pengaruh sanksi dalam UU tersebut juga masih belum tegas.
"Kalau menuju kapan (direvisi) harus menuju Prolegnas dulu kan, tapi kejadian di PT GNI ini akan menjadi triger, bahwa UU K3 harus diperbaiki, termasuk kewajiban pengusaha dalam memberikan keselamatan kerja," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, secara pribadi (tidak mewakili seluruh anggota komisi) mendukung adanya revisi dari UU K3 tersebut.
Karena diakui bahwa pengatur sanksi yang ringan dalam Regulasi tersebut tidak membuat perusahaan taat menerapkan aspek K3 kepada para pekerja.
"Memang sudah cukup lama UU ini, teruyama untuk pengenaan sanksi ketika perusahaan tidak menjalani UU sanksinya sangat ringan sekali, sehingga tidak memberikan efek jera," katanya.
Editor : Boby