get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenhub : One Way, Contraflow hingga Ganjil-Genap Efektif Urai Kepadatan Pemudik di Arus Balik 2024

Disebut Sebut Kontraktor Titipan di Proyek Jalur Kereta, KPK Dalami Fakta Sidang

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:26 WIB
header img
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)

JAKARTA, iNewskarawang.id - Fakta sidang yang mengungkap adanya kontraktor titipan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam berbagai proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah Indonesia bakal didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara diketahui dugaan Budi Karya Sumadi menitipkan sejumlah kontraktor tersebut terungkap saat Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kamis, 3 Agustus 2023, kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023) memastikan akan dalami lebih lanjut fakta sidang tersebut oleh tim jaksa KPK maupun pada proses penyidikan yang saat ini masih terus kita selesaikan. 

Ali menjelaskan, bahwa Menhub Budi Karya Sumadi sudah pernah dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, pada Rabu, 26 Juli 2023.

Saat itu, penyidik mencecar Budi Karya soal fungsi pengawasan Menhub di sejumlah proyek Ditjen Perkeretaapian yang menjadi bancakan sejumlah oknum. KPK hingga saat ini masih menganalisa hasil dari pemeriksaan Menhub Budi Karya Sumadi tersebut.

"Sejauh ini yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Kami selanjutnya masih analisis hasil pemeriksaan dimaksud," jelas Ali.

Sekadar informasi, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi mengungkapkan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan Harno Trimadi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiaro (DRS).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut