PONOROGO, iNewsKarawang.id - Media sosial dihebohkan ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah. Mereka pun akhirnya terpaksa menikah di bawah umur. Bahkan, di minggu pertama Januari 2023 ada 7 pelajar SMP hamil dan ada yang sudah melahirkan.
Hal ini terungkap setelah siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Pemohon dispensasi, semuanya adalah siswa SMP dan SMA yang sudah hamil. Karena sudah hamil, akhirnya mereka menikah meski belum cukup umur.
Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sangat banyak. Tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, tahun 2022 191 pemohon, bahkan minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, Selasa (10/1/2023).
Terungkap, anak-anak di bawah umur ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Perbuatan ini dilakukan di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orangtuanya sedang bekerja.
Atas maraknya kasus ini, orangtua diiimbau untuk mengawasi pergaulan anaknya. Juga menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar.
Editor : Boby