KARAWANG, iNews.id - Pembahasan jadwal Pemilu tahun 2024 masih molor. Pasalnya, pemerintah dan KPU masih berbeda pendapat terkait penetapan pelaksanaan pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Saan Mustopa, memastikan pembahasan ulang terkait jadwal pemilu Tahun 2024 digelar pada awal tahun 2022.
"Kita bahas penetapan jadwal Pileg dan Pilpres di awal tahun 2022,"katanya.
Meski begitu, Ia meminta kedua instansi pemerintah maupun KPU untuk terlebih dahulu duduk bersama, agar penetapan jadwal Pemilu tidak molor.
"Kita minta mereka sepakat dulu, baru kita bisa mengesahkannya di DPR," ucapnya.
Selain itu, Saan juga mengatakan, tidak ada revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Kita tidak ada rencana untuk melakukan revisi, jadi kita tetap menggunakan undang-undang yang ada," katanya.
Berhubungan tidak ada revisi, Pilkada 2024 akan tetap digelar pada 27 November 2024, karena itu disebutkan dalam undang-undang. Sementara, untuk pemilu belum ada penetapan tanggalnya.
"Kalau untuk jadwal Pilkada serentak sudah ditetapkan, tinggal membicarakan tanggal Pileg dan Pilpres," tegasnya.
Sementara, untuk anggaran Pemilu serentak di tahun 2024, kata Saan Mustopa, KPU mengajukan dana 8,6 triliun.
"Saya minta untuk anggaran disisir kembali, apalagi ini masih pandemi Covid-19, saya rasa itu kebesaran," jelasnya
Editor : Frizky Wibisono