get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Pola Korupsi di MA Didalami KY, Titik Lemah: Perekrutan dan Pengawasan Hakim

Senin, 26 Desember 2022 | 16:43 WIB
header img
KY telusuri pola korupsi hakim MA/Foto: Irfan Maulana

Saat ini, KY tengah melangsungkan pemeriksaan soal kode etik terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Senin, (26/12/2022).

Elly diperiksa oleh Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi, Wakil Ketua Wakil Taufiq H.Z dan didampingi oleh Juru Bicara KY Miko Ginting.

Ini merupakan kelanjutan pemeriksaan yang dilakukan KY terkait kasus ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba dan Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo.

Kasus ini berawal dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus pengurusan kasasi perkara KSP Intidana.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut