Logo Network
Network

Masalah di RSKP Karawang, dari Arsitek Asal Tunjuk sampai Dugaan Korupsi

Faizol Yuhri
.
Selasa, 13 Desember 2022 | 15:33 WIB
Masalah di RSKP Karawang, dari Arsitek Asal Tunjuk sampai Dugaan Korupsi
Rumah Sakit Khusus Paru Karawang. (Foto: Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merilis laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Karawang tahun 2021 belum lama ini. Salah satu yang disoroti BPK adalah RSKP (Rumah Sakit Khusus Paru) yang belum lama ini dibangun pemerintah daerah.

Poin pertama yang disoroti BPK adalah soal kelebihan pembayaran biaya personel pada pekerjaan jasa konsultasi belanja jasa pengawas gedung RSKP. Pekerjaan jasa itu merugikan negara sampai Rp24 juta.

"Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia CV RCE berdasarkan kontrak nomor 445/069/SPK-RSKP/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 sebesar Rp474.375.000. Hasil konfirmasi pada tenaga ahli menunjukkan bahwa personel atas nama Ir. Wi yang ditugaskan sebagai Inspector Arsitektur menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan. Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil atas nama Ir. Wi sebesar Rp24.000.000," tulis BPK RI dalam laporannya.

Selanjutnya, BPK menyoroti kerugian negara sebesar Rp287 juta pada proyek pembangunan gedung Diagnostik Center pada RSKP Karawang. Kerugian itu didapat dari hitung-hitungan kekurangan volume antara volume pekerjaan dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terlaksana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik.

"Pekerjaan Pembangunan Gedung Diagnostik Center dilaksanakan oleh CV DP sesuai Kontrak Nomor 445/009/SP-RSKP/VII/2021 sebesar Rp8.621.576.788. Pekerjaan telah dilaksanakan dan telah dibayar 100% sebesar Rp8.621.576.788."

"Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 6 April 2022 yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik dan ditandatangani oleh pemeriksa, PPK, PPTK, konsultan pengawas dan penyedia, diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Diagnostik Center tidak sesuai kontrak berupa kekurangan volume sebesar Rp287.208.612,55," tulis BPK RI.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Dirut RSKP Karawang dr. Hj. Anisah, M.Epid menuturkan temuan soal kelebihan bayar jasa konsultasi sudah selesai. Uang sebesar Rp24 juta sudah dikembalikan ke negara. Ada pun temuan pembangunan gedung Diagnostik Center saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Karawang.

"Untuk yang kelebihan pembayaran jasa konsultasi selesai dibayarkan.  Dan mengenai temuan BPK sudah dilimpahkan (ke) Kejaksaan Karawang Bidang Datun untuk dibantu dalam hal penagihannya," kata Anisah melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (13/12). 

Anisah mengatakan, minggu depan akan ada pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang ihwal temuan kelebihan pembayaran proyek Diagnostik Center. 

"(Pengembalian) sudah 50 persen. Kalau yang jasa konsultasi sudah selesai, kalau yang pembangunan masih berjalan, minggu depan akan dipanggil oleh Kejaksaan bidang Datun," katanya.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.