Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, IABI Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik
Advertisement . Scroll to see content

Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan usai Terima Pangkat Letkol Tituler AD

Selasa, 13 Desember 2022 | 10:50 WIB
  • author Riana Rizkia , MNC Portal
Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan usai Terima Pangkat Letkol Tituler AD
Pesulap sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier belum lama ini menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD). (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Pesulap sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier belum lama ini menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD). Pangkat itu diberikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Selain itu, pangkat yang diberikan ke Deddy Corbuzier sudah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

Otomatis, Deddy Corbuzier menerima hak sebagaimana prajurit TNI lainnya, meski terbatas. Hak tersebut antara lain gaji, tunjangan, dan plat nomor TNI.

"Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).

Kisdiyanto mengatakan bahwa pangkat dan hak yang diterima membuat Deddy juga terikat dengan hak dan peraturan militer.

Deddy Corbuzier sendiri mengungkapkan kebanggaannya menerima pangkat tituler TNI AD tersebut dalam posting di akun Instagram @masterdcorbuzier. Dia berharap, kehadirannya di keluarga besar Mabes TNI mampu memberikan warna baru, dan gagasan untuk masyarakat.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut