Sejumlah permasalahan yang diduga dilakukan oleh Amman Mineral antara lain, soal kewajiban CSR. Adian tegaskan, persoalan kewajiban CSR Amman Mineral tersebut harus segera direalisasikan tanpa penundaan.
"Berhitung dari jawaban Amman Mineral pada Komisi VII terkait jumlah CSR dari tahun 2017 hingga tahun 2022, maka ada kekurangan realisasi pembayaran sebesar hampir 15 juta dollar AS atau hampir mendekati Rp 214 Milyar. Dalam kesimpulan RDPU tanggal 10 November 2022, maka disepakati dengan DPR agar kekurangan realisasi tersebut direalisasikan dengan kewajiban CSR tahun 2023 sebesar 5,6 juta USD ditambah 14.9 juta USD atau sekitar 20,5 juta USD, yang diperkirakan jika dikonversi ke rupiah nilainya adalah Rp 307 Miliar," urai Politikus PDIP ini.
Kendati begitu, lanjut Adian, dalam jawaban Amman Mineral pada komisi VII DPR RI, hal realisasi CSR tertunggak tersebut tetap tidak dimasukan dalam kewajiban CSR 2023. Termasuk tidak menjawab secara detail, kemana saja CSR yang sudah disalurkan secara transparan. Dengan demikian maka Amman Mineral mengingkari hasil RDPU dengan komisi VII.
"Ketidakpatuhan Amman Mineral dalam hal PPM/CSR tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif dari negara sebagaimana ditegaskan dalam *PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 179 dan Pasal 180. Konsekuensinya, pada Pasal 185 sanksinya berupa penghentian operasi produksi dan bahkan pencabutan IUPK," tegasnya.
Legislator Dapil Jawa Barat V ini juga mendorong dibentuknya tim khusus guna menginvestigasi jatuhnya korban jiwa dalam kecelakaan kerja di Amman Mineral. “PT Amman mineral menurut data yang di dapatkan dari masyarakat ternyata tidak jujur menyampaikan jumlah kecelakaan kerja dalam seluruh rangkaian proses produksi,” kata Adian.
Informasi yang didapatkan Adian dari masyarakat, ada rangkaian kecelakaan yang terjadi di Amman Mineral. Pertama, pada 24 Febuari 2022, meninggal 1 orang bernama Rachmat Handi. Sementara dua orang lainnya, yaitu Muliadi dan Soeparto mengalami cacat fisik.
“Kemudian pada Minggu tanggal 24 bulan 3 tahun 2019 terjadi kecelakaan kerja di wilayah proyek Batu Hijau dengan korban bernama Agustiman berusia 49 tahun meninggal dunia dan 3 orang lainnya di rawat karena luka luka. Lalu pada Jumat, 23 April 2021. Seorang karyawan sopir PT MacMahon (mitra Amman Mineral) bernama Abdul Hakim meninggal dunia akibat kecelakaan Haultruck,” ungkap Adian.
Tidak sampai disitu, pada Minggu 24 Maret 2021 juga terjadi kecelakaan kerja di Area MWM Laydon. Seorang karyawan bernama Agustiman (49 tahun) jadi korban meninggal dunia. Selanjutnya pada 28 Desember 2019, seorang karyawan PT MacMahon bernama Herman berusia 34 tahun meninggal dunia karena terperangkap dalam runtuhan di dinding barat area Batu Hijau.
“Ketidakjujuran Amman Mineral dalam memberikan laporan tersebut menjadikan DPR RI perlu melakukan investigasi khusus dengan melibatkan instansi penegakan hukum dan kementerian terkait, untuk mencari tahu apakah masih ada korban jiwa lain yang tidak dilaporkan atau disembunyikan,” tegas Adian.
Mantan Aktivis 98 yang sekarang juga menjabat Sekjen PENA 98 ini mendorong dibentuknya tim investigasi lingkungan hidup. Sebab, dalam RDPU pihak Amman Mineral tidak mencantumkan satu pun lembaga yang melakukan riset dan penelitian. Mereka juga tidak menampilkan adanya hasil riset dan penelitian terkait lingkungan hidup.
“Sementara, logika masyarakat tetap mempertanyakan kemana 140.000 ton limbah perhari itu dibuang selama lebih dari 30 tahun? Apakah ada limbah yang kemudian dibuat menjadi batako, atau pengerasan jalan sebagaimana pengelolaan limbah di smelter nikel maupun Faba di PLTU,” imbuh Adian.
Terakhir, dia ikut menyerukan pembentukan tim investigasi untuk mencari tahu alasan terkait hilangnya tiga serikat pekerja. Ketiganya yakni SPN, SPSI dan SPAT.
“PT Amman mineral menjelaskan pada Komisi VII bahwa di Amman mineral sudah dibentuk LKS Biparti namun Amman Mineral tidak menjelaskan kenapa dari tahun 2018 hingga 2019 hanya dalam beberapa bulan 3 serikat pekerja yaitu SPN, SPSI dan SPAT tiba tiba "menghilang" dari Amman mineral,” terangnya.
Menurut Adian, serikat pekerja merupakan kekuatan untuk bisa duduk sejajar dengan perusahaan dalam memperjuangkan hak hak dan kepentingan pekerja. Posisi ini, tidak bisa digantikan oleh LKS yang hanya lebih merupakan ruang perundingan bukan melakukan pengorganisasian pekerja sebagai upaya membangun kekuatan pekerja untuk sejajar dengan perusahaan di meja perundingan.
“Hilangnya 3 serikat pekerja tersebut dalam rentang beberapa bulan, menurut saya cukup penting untuk diinvestigasi secara mendalam. Karena tentunya janggal jika tidak sampai 12 bulan, 3 serikat pekerja menghilang tanpa bekas,” tandasnya.
PT Amman Mineral merupakan perusahaan nasional yang mengelola tambang emas dan tembaga di kawasan blok pegunungan Batu Hijau yang memperkerjakan setidaknya 9.557 karyawan PT. Amman saat ini, PT. Amman Mineral berhasil mengambil alih pertambangan emas tersebut setelah mengakuisisi dari PT.
Newmont Partnership, raksasa tambang asal Amerika Serikat, sejak tahun 2016 silam. Ketika itu, PT Amman Mineral mengakuisi sebesar USD 2,6 miliar atau setara Rp 33,8 trilliun. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT Newmont Nusa Tenggara.
Editor : Boby