Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lanjut ke Tahap Pembuktian, usai Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak

Senin, 05 Desember 2022 | 17:36 WIB
  • author Selvianus , MNC Portal
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lanjut ke Tahap Pembuktian, usai Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak
Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," ucap Nikita Mirzani dalam sidang yang berlangsung dua pekan lalu, 21 November 2022.

Kedua, wanita 36 tahun ini juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," katanya.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut