Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lanjut ke Tahap Pembuktian, usai Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak
Senin, 05 Desember 2022 | 17:36 WIB
"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," ucap Nikita Mirzani dalam sidang yang berlangsung dua pekan lalu, 21 November 2022.
Kedua, wanita 36 tahun ini juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," katanya.
Editor : Boby