KARAWANG, iNewsKarawang.id – Pengusaha di Kabupaten Karawang menolak rekomendasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 yang diwacanakan naik sebesar 10 persen.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menilai kenaikan UMK tidak sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 36 tahun 2021.
“Secara hirarki, PP 36 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan,” ungkap Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim kepada wartawan.
Bila mengacu pada PP 36, kata Yuntadi, mestinya besaran UMK 2023 sama dengan UMK 2022.
Apindo masih berpegang teguh pada regulasi tersebut. Apindo berharap semua pihak juga mematuhi regulasi itu.
“Tentu Apindo Karawang komit dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua,” katanya.
Sementara itu, saat ini DPP Apindo sedang melakukan uji materi tentang Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Apindo mencium Permenaker tersebut bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan PP 36.
Sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans mengusulkan kenaikan UMK 10 persen kepada Gubernur Jawa Barat.
Bupati Karawang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp5.278.143,2 naik sebesar 10 persen dari UMK Karawang Tahun 2022 sebesar Rp4.798.312.
Editor : Boby