get app
inews
Aa Text
Read Next : Harapan Kapolres saat Apel Hari Bhayangkara di Karawang

Sindikat Uang Palsu Rp2,3 Miliar Dibongkar Polisi, Akurasi Keasliannya 90 Persen!

Senin, 21 November 2022 | 09:13 WIB
header img
Polisi mengungkap sindikat uang palsu (Foto : MPI)

GARUT, iNewsKarawang.id - Uang palsu sebanyak Rp2,3 miliar milik seorang pelatih badminton berinisial A alias D (47) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut diamankan Polisi.

Pelaku A alias D membeli uang palsu itu dari tersangka lain berinisial DF (52).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022) mengatakan, tersangka A alias D ini membeli uang palsu dari tersangka lain berinisial DF (52), tiga ikat atau bundel uang palsu harganya Rp1,5 juta.

"Per satu bundel, uang palsu pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp100 juta. Kami mengamankan 23 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka A alias D,"ujarnya. 

Menurut Wirdhanto Hadicaksono, totalnya Rp2,3 miliar, yang diduga akan diedarkan melalui modus penggandaan uang. Barang bukti lain pihaknya mengamankan berupa sajam jenis keris.

Dari hasil penyelidikan petugas, miliaran uang palsu yang diproduksi oleh tersangka DF ini memiliki akurasi tinggi, yaitu 90 persen. Material uang palsu yang dibuat seperti dari mulai kertas hingga tekstur serta warna yang nyaris mirip dengan uang asli.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan, perbedaan uang palsu buatan DF yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon ini dengan uang asli hanya bisa terlihat dari alat sinar ultraviolet (UV). Dengan alat ini, uang dapat dilihat keasliannya melalui nomor seri yang muncul.

"Kalau uang palsu, nomor serinya tidak akan muncul jika diperiksa menggunakan alat pengecek ultraviolet, sementara yang asli akan mudah muncul dan terlihat. Walau demikian, tingkat akurasinya secara manual itu tetap tinggi, mengingat secara tekstur bahan, fisik, dan secara kasat mata tidak bisa dibedakan mana yang asli dan mana yang palsu," ujar AKP Dede Sopandi.

Ia menyampaikan, uang palsu ini kemungkinan besar akan lolos jika dimasukan ke rekening bank melalui sistem transfer tunai. "Karena sangat mirip, uang palsu ini bisa lolos tak terdeteksi bila dimasukan ke rekening melalui transfer tunai," katanya.

Dari tangan DF, polisi menyita sejumlah perlatan untuk mencetak uang palsu, seperti printer, tinta, kertas HVS, lem, tali pengikat uang berbagai lebel bank seperti BRI, Bank Indonesia, hingga salah satu bank di Australia. DF sendiri tak hanya memproduksi mata uang palsu rupiah, ia juga mampu membuat mata uang negara lain.

"Jika ada pesanan baru dia akan membuat," ujarnya.

Seperti diberitakan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka A alias D yang berprofesi sebagai pelatih badminton.

Secara total, seluruh barang bukti yang disita oleh jajaran Polres Garut ini mencapai Rp3 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut