get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Bareskrim Polri : 4 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada yang Kena Sanksi Administratif

Jum'at, 18 November 2022 | 19:04 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Perkara dugaan tindak pidana terkait Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) tengah dikembangkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Terdapat koorporasi yang tengah dilakukan penyelidikan. Kita menilai sanksi korporasi yang tengah diusut berupa admimistratif, "ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

"Gagal ginjal nanti sementara (tersangka) korporasinya ya empat. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Pipit 

Diketahui, dalam kasus itu setidaknya ada empat perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka. Dua koorporasi, ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara dua lainnya ditangani oleh BPOM.

Adapun perusahaan yang ditangani BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Sementara tersangka koorporasi yang ditangani Bareskrim Polri ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Pipit mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat koorporasi itu dilakukan atas koordnasi Bareskrim Polri dan BPOM. Ia menjelaskan bahwa BPOM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutur Pipit.

Sebagai informasi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan tersangkan kasus GGAPA. Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Adapun, modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara, dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut