Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan tersangka baru pada hari ini, Senin (27/6/2022).
"Penetapan tersangka akan disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada awak media.
Tak hanya itu, Kejagung juga rencananya menyampaikan proses kasus dugaan perkara impor garap yang ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kegiatan itu diumumkan berlangsung sekira pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Setijo Awibowo (SA), VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; serta Albert Burhan (AB), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi
Editor : Boby