get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kalah di Prapid, Polres Karawang Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

Rabu, 09 November 2022 | 18:45 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy. (Foto : iNews.id/ Iqbal Maulana Bachtiar)

Ditambahkan AKP Arief, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Jika ada novum atau fakta baru dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menggali informasinya lebih dalam. 

"Rekan-rekan harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan praperadilan Kuasa Hukum Termohon, Jhonson Panjaitan. 

Dari hasil putusan pengadilan ini, salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut