Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, IABI Ingatkan Bahaya Gas Vulkanik
Advertisement . Scroll to see content

Yuk Bayar Zakat Mal ! Begini Cara Hitungnya

Rabu, 09 November 2022 | 14:49 WIB
  • author Jurnalis -
Yuk Bayar Zakat Mal ! Begini Cara Hitungnya
Cara hitung membayar zakat. (Foto : Okezone)

Sementara itu, jika seseorang punya harta simpanan lain dalam bentuk uang tunai, tabungan, deposito, obligasi, juga dapat dihitung dengan digabungkan dengan emas yang dimiliki. Misalnya, ia memiliki uang simpanan Rp 5 juta, sementara tabungan, dan deposito sebesar Rp 100 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta dan emas 100 gram. Jika satu gram emas seharga Rp 670 ribu, maka batas nisab zakat mal adalah Rp 56.950.000. Artinya, jumlah harta orang tersebut Rp Rp 5.000.000 + Rp 100.000.000 + Rp 500.000.000 + Rp 67.000.000 = Rp 672.000.000 telah berada di atas limit nisab.

Maka, zakat yang wajib dikeluarkan adalah penjumlahan seluruh harta simpanan, lalu dikurangi utang (misalnya Rp 5 juta), dan hasilnya baru dikalikan 2,5%. Zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5% x (Rp 672.000.000 – 5.000.000) = Rp 16.675.000 per tahun.

Sucikan harta kita dengan menunaikan zakat mal. Dengan begitu harta yang dimiliki menjadi berkah.

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Ingin Bayar Zakat Mal? Begini Cara Menghitungnya "

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut