JAKARTA, iNewsKarawang.id - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib kita laksanakan. Seperti kita ketahui, sebagian dari harta yang kita miliki adalah sebagaian hak untuk orang fakir miskin. Maka sebagai umat muslim yang baik, kita sebaiknya mengeluarkan sebagian dari harta yang kita miliki dalam bentuk zakat dan untuk diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.
Salah satu dari zakat yang wajib kita bayarkan yaitu zakat mal atau zakat harta. Ini merupakan kewajiban zakat yang berlaku bagi seseorang yang memiliki suatu kemampuan secara finansial dan juga memiliki harta yang mencapai nisab. Berikut merupakan suatu penjelasan mengenai zakat mal serta cara perhitungan yang dilansir dari salah satu laman Qerja.com:
Zakat Mal
Pertama, kita perlu mengerti arti kata ‘mal’ yaitu sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan. Dalam pengertian syarat zakat, mal bukan hanya sesuatu yang dimiliki atau disimpan, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagaimana lazimnya.
Beberapa contoh mal antara lain rumah, mobil, uang, emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan sebagainya. Tetapi, mal yang kita miliki tidak semua wajib dikeluarkan zakatnya.
Syarat zakat mal yang pertama yaitu kepemilikan sempurna, di mana harta yang dimiliki dari hasil usaha, waris, atau pemberian. Selain itu, harta yang dimiliki juga bisa berkembang, mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, terbebas dari utang, dan telah dimiliki selama setahun penuh.
Nisab
Seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya bahwa syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya harus mencapai nisab. Nisab adalah batas minimum harta yang dikenakan zakat. Nisab yang dikenakan pada berbagai jenis harta tentu saja berbeda.
Nisab emas dan perak adalah 85 gram emas murni. Nisab untuk sapi adalah 30 ekor, sementara nisab kambing atau domba yaitu 40 ekor. Sementara nisab perniagaan jika wajib zakat memiliki harta berupa komoditas yang diperjualbelikan setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer dan utang, hasilnya setara dengan 85 gram emas.
Cara Menghitung Zakat Mal
Kita bisa mulai menghitung zakat mal dari harta kekayaan tersimpan yang umum dimiliki orang biasa, yaitu emas. Jika Anda memiliki 85 gram emas yang sudah tersimpan selama setahun, maka zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5% x 85 gram = 2,125 gram emas atau uang seharga emas tersebut. Perhitungan tersebut berlaku untuk emas yang sudah melebihi nisab, tetapi belum mencapai kelipatannya. Misalnya, seseorang memiliki 90 gram emas, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x 90 gram = 2,25 gram emas.
Sementara itu, jika seseorang punya harta simpanan lain dalam bentuk uang tunai, tabungan, deposito, obligasi, juga dapat dihitung dengan digabungkan dengan emas yang dimiliki. Misalnya, ia memiliki uang simpanan Rp 5 juta, sementara tabungan, dan deposito sebesar Rp 100 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta dan emas 100 gram. Jika satu gram emas seharga Rp 670 ribu, maka batas nisab zakat mal adalah Rp 56.950.000. Artinya, jumlah harta orang tersebut Rp Rp 5.000.000 + Rp 100.000.000 + Rp 500.000.000 + Rp 67.000.000 = Rp 672.000.000 telah berada di atas limit nisab.
Maka, zakat yang wajib dikeluarkan adalah penjumlahan seluruh harta simpanan, lalu dikurangi utang (misalnya Rp 5 juta), dan hasilnya baru dikalikan 2,5%. Zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5% x (Rp 672.000.000 – 5.000.000) = Rp 16.675.000 per tahun.
Sucikan harta kita dengan menunaikan zakat mal. Dengan begitu harta yang dimiliki menjadi berkah.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Ingin Bayar Zakat Mal? Begini Cara Menghitungnya "
Editor : Faizol Yuhri