JAKARTA, iNewskarawang.id - Polisi menciduk sepasang kekasih yang bukan suami-istri. Keduanya diduga melakukan aborsi gegara hubungan gelap.
Pelaku pasangan gelap tersebut diamankan oleh Polsek Ciracas, Jakarta Timur, lantaran membuang mayat bayi di belakang musala kawasan Cirasas.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan adanya kasus tersebut.
"Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan," ujar Yonky Dilatha saat dikonfirmasi Minggu (30/10/2022).
Yonky menjelaskan, dua orang pelaku tersebut yakni berinisial RNA (20) perempuan, dan RHF (28) laki-laki. Mereka berstatus masih pacaran.
"RNA (20) dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, di mana sebelumnya RNA (20) mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya," ucap Yonky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yonky, pacar lama pelaku tidak mau bertanggung jawab atas hasil dari hubungan gelap keduanya. Sehingga, saat pacar barunya mengetahui hal tersebut, keduanya sepakat untuk menguburkan bayi tak berdosa itu.
"RHF (28) turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim," ujarnya.
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan pacar lama pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA melakukan aborsi sendiri di dalam sebuah kamar indekosnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pasa Jumat 21 Oktober 2022.
"Sekira pukul 17.30 Wib, pelaku mengaborsi dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujarnya.
Setelah meminum obat, pelaku tidak mendapatkan reaksi. Tak lama, pelaku meminumnya kembali hingga menimbulkan reaksi mules.
"Di toilet (kamar kosnya) tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu pelaku menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 2 buah kaos yang digunakan untuk membungkus mayat bayi, dan 1 buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 C Jo 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, sejoli ini ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu 23 Oktober 2022.
Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Mantan Ogah Tanggung Jawab, Wanita Ini Ajak Kekasih Kuburkan Bayinya di Belakang Musala "
Editor : Faizol Yuhri