JAKARTA,iNewsKarawang.id - Akibat melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas Imigrasi Bandara, Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan deportasi dan pencekalan terhadap sepasang WNA, Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu (Jepang) .
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tito Andrianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan,
pihaknya melakukan tindakan keimigrasian dengan pendeportasian dan pencekalan terhadap pasangan pasutri tersebut.
Sebelumnya, pasangan WNA Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, Senin (17/10) sekitar pukul 19.35 WIB.
Pasangan suami istri itu akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42 dari Bandara Soekarno-Hatta. Namun, mereka ternyata overstay selama dua hari berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian
Selanjutnya petugas kemudian meminta pasangan tersebut membayar denda overstay sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi, permintaan denda tersebut ditolak oleh Maziar. Maziar dikabarkan melempar petugas imigrasi dengan amplop berwarna coklat.
Maziar juga mengacungkan jari tengah kepada petugas imigrasi yang kerap dianggap sebagai simbol penghinaan. Hal itu dilakukan Maziar ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPIN Soetta
"Akibat peristiwa itu mereka batal terbang ke Australia dan meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Kami hanya menahan paspor mereka. Tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi. Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," jelas dia.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Acungkan Jari Tengah dan Hina Petugas, Pasutri Bule Akhirnya Dicekal dan Dideportasi "
Editor : Boby