Adapun tarif tersebut rinciannya, Rp150 ribu untuk biaya sewa penginapan, Rp250 ribu untuk korban dan Rp100 biaya jasa untuk Lukman. Selanjutnya, mereka sepakat untuk bertemu di sebuah penginapan yang berada di kawasan Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Setelah mereka bertemu, Lukman lalu meminta uang yang dijanjikan. Kemudian, ia meninggalkan Dandi dan AS di dalam kamar," katanya.
Beberapa saat kemudian, datang sejumlah warga sekitar dan langsung mendobrak kamar penginapan tersebut. Serta melaporkan kasus ini ke polisi.
Tohirin menambahkan, dari hasil penyelidikan Lukman mengaku baru pertama kali melakukan bisnis prostitusi ini. Meski begitu penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Dari keterangan pelaku Lukman baru satu kali ini dia menyediakan jasa prostitusi. Keduanya, saat ini masig dalam penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Boby