Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis PN Jaksel Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:25 WIB
  • author Achmad Al Fiqri , MNC Portal
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat
Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (iNews)

"Ternyata di dalam dakwaan sendiri disebutkan bahwa setelah Bu Putri sampai di Jakarta melaporkan kepada Pak Sambo, baru Pak Sambo marah tetapi kemudian berusaha menenangkan diri. Ini kata jaksa, berusaha menenangkan diri kemudian baru menyusun skenario," kata Rasamala. 

"Jadi pada dasarnya skenario kalau menurut dakwaan jaksa, itu baru terjadi di situ (Duren Tiga), sementara di dalam bagian yang lain di dalam dakwaan seolah-olah skenarionya mendesain dari di Magelang sudah ada pembicaraan mengenai mendesain skenario," ujarnya.

Selain itu, Rasamala juga mencatat konstruksi perkara yang tertuang dalam dakwaan terkait Putri Chandrawati turut mendengar rencana pembunuhan oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. 

Dia mengatakan, pihaknya akan menjelaskan lebih rinci catatan dakwaan dalam nota keberatan atau eksepsi. "Nah nanti bagian fakta ini juga perlu kami jelaskan supaya dapat informasi yang seimbang terkait fakta dalam kasus ini. Berbagai keterangan lain atau informasi lain terkait yang disampaikan dalam dakwaan nanti kami bisa klarifikasikan lebih jauh di dalam eksepsi secara lengkap," kata Rasamala.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Konstruksi Dakwaan JPU Tak Jelas dan Tak Lengkap

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut