Begini Hukum Pacaran dalam Agama Islam

Adapun hadits yang menjelaskan mengenai hukum pacaran dalam Islam, yakni diriwayatkan oleh Al Bukhari sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata, “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya,”
Wallahu A'lam Bissawab
Artikel ini telah diterbitkan di iNews.id dengan judul Hukum Pacaran dalam Islam Menurut Alquran dan Hadits, Cek di Sini!
Editor : Boby