Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Asprumnas Dukung Roadmap PSU 2026, Fokus Tangani Perumahan Terlantar di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar: Upah Karawang Tertinggi ke-2 di Bawah Kota Bekasi

Rabu, 01 Desember 2021 | 09:47 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Gubernur Tetapkan Besaran UMK 2022 di Jabar: Upah Karawang Tertinggi ke-2 di Bawah Kota Bekasi
Ilustrasi UMK Kabupaten Karawang. (Foto:Ist)

"Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu, kami sangat berharap bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh," kata Setiawan.  

Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil: 

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17 
2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 
4. Kota Depok Rp4.377.231,93 
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57 
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 
8. Kota Bandung Rp3.774.860,78 
9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50 
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 
11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,6 
12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut