get app
inews
Aa Read Next : DPRD Karawang Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati 2023, Legislator Interupsi Soal Penggabungan OPD

Guru Madrasah Temui Anggota DPRD Karawang, Keluhkan BOPF dan Sarpras Bangunan

Rabu, 01 Desember 2021 | 05:47 WIB
header img
Anggota DPRD Karawang, Indriyani saat mendengarkan aspirasi dari Guru Madrasah.

KARAWANG, iNews.id - Persatuan Guru Madrasah Indonesia Kabupaten Karawang menemui Indriyani anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang dari Partai NasDem di Hari Guru Nasional.

Dalam kunjungannya, Perwakilan Guru Madrasah itu menyampaikan sejumlah aspirasi diantaranya perhatian pemkab untuk operasional organisasi, BOS/BOPF Madrasah, dan Sarpras Bangunan sekretariat.

Selain menyampaikan aspirasinya, perwakilan guru madrasah juga menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya dimana telah diprogramkan honor daerah (Honda) sebesar 100rb/bulan setiap tahun.

Menyikapi aspirasi PGMI, Indriyani akan berkoordinasi dengan OPD yang membidangi hal tersebut. Apalagi momentumnya pas menyampaikan bertepatan dengan Hari Guru.

“Kita akan menindaklanjuti aspirasi para guru madrasah ini, dengan segera mengundang pihak-pihak terkait secepat mungkin,”katanya.

Lebih jauh dijelaskan, walau dengan situasi anggaran defisit, dirinya berharap nominal Honda ini dapat dievaluasi ada peningkatan. Sementara terkait perhatian kepada organisasi itu sendiri mendapat tanggapan positif dari kesbangpol

Sementara terkait keluhan BOS/BOPF, ditegaskannya, Kemenag sendiri sudah mengeluarkan juknis pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021. Juknis ini harus dipelajari dengan baik dan kita awasi bersama penyalurannya.

“Juknisnya sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021. Dengan perincian dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun,”ujarnya.

Indriyani menambahkan, mengenai bantuan sarpras sekretariat dirinya akan mencoba gelontorkan melalui aspirasi di tahun berikutnya, mengingat SIPD sudah terkunci.

“Hal ini juga merupakan amanat dari Perda No. 10 tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Editor : Dian Suryana

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut