JAKARTA,iNewsKarawang.id - Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik.
"Dari jumlah 20 personel itu rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur,"ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Menurut Dedi, 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; Personel Polres Malang adalah FH, WS, BS, BSA, SA, WA
Sementara personel dari Satbrimobda Jatim yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi.
Editor : Boby